Pedoman Pelaksanaan "Penilaian Kinerja Guru"-1
Peningkatan kualitas pendidikan nasional merupakan tugas kita semua, terutama seorang guru sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pendidikan. Untuk hal itu guru dituntut meningkatkan kinerja secara profesional. Untuk mencapai jenjang keprofesionalannya guru harus melalui program "Penilain Kinerja Guru".
- Pelaksanaan proses pembelajaran dalam kelas meliputi : merencanakan dan melaksanakan pembelajaran,mengevaluasi dan menilai, analisis hasil penilaian dan melaksanakan tindak lanjut.
Kompetensi Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran
No | Ranah Komptensi | Komptensi | Indikator |
---|---|---|---|
1 | Pedagogik | 7 | 45 |
2 | Kepribadian | 3 | 18 |
3 | Sosial | 2 | 6 |
4 | Profesional | 2 | 9 |
Jumlah | 14 | 78 |
- Pelaksanaan proses bimbingan bagi guru BK/konselor meliputi : merencanakan dan melaksanakan bimbingan, mengevaluasi dan menilai, analisis hasil bimbingan dan melaksanakan tindak lanjut.
Kompetensi Guru Bimbingan/Guru Konseling
No | Ranah Komptensi | Komptensi | Indikator |
---|---|---|---|
1 | Pedagogik | 3 | 9 |
2 | Kepribadian | 4 | 14 |
3 | Sosial | 3 | 10 |
4 | Profesional | 7 | 36 |
Jumlah | 17 | 69 |
- Pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madarasah.
Demikian postingan sederhana ini semoga dapat bermanfaat.
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)