Pinilaian Kinerja Guru (PKG)-2
Prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan PK Guru adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan kinerja
PK Guru harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2. Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam PK Guru adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari.
3. Berlandasan dokumen PK Guru
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK Guru harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PK Guru. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerja secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
4. Dilaksanakan secara konsisten
PK Guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a) obyektif; b) adil; c) akuntabel; d) bermanfaat; e) transparan; f) praktis; g) berorientasi pada tujuan; h) berorientasi pada proses; i) berkelanjutan dan j) rahasia.
B. Aspek yang dinilai dalam PK Guru
Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisa hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan empat domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Permen diknas Nomor 16 tahun 2007 tentang standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan guru menguasai 24 kompetensi yang dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK Guru, 24 kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh BSNP. Rincian jumlah kompetensi tersebut diuraikan dalam tabel ini.
Kompetensi Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran
No | Ranah Kompetensi | Jumlah | |
Kompetensi | Indikator | ||
1 | Pedagogik | 7 | 45 |
2 | Kepribadian | 3 | 18 |
3 | Sosial | 2 | 6 |
4 | Profesional | 2 | 9 |
Total | 14 | 78 |
Penilaian kinerja guru dalam melaksankan tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunkan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksankan tugas tambahan tersebut. Rincian jumlah kompetensi dan jumlah indikator pelaksanaan tugas tambahan tersebut diuraikan dalam tabel ini.
Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah
No | Kompetensi | Kriteria |
1 | Kepribadian dan Sosial | 7 |
2 | Kepemimpinan | 10 |
3 | Pengembangan Sekolah/Madrasah | 7 |
4 | Pengelolaan Sumber Daya | 8 |
5 | Kewirausahaan | 5 |
6 | Supervisi pembelajaran | 3 |
Total | 40 |
Persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional dari satu jenjang ke jenjang berikutnya yang lebih tinggi terdiri dari unsur utama paling kurang 90 % dan unsur penunjang paling banyak 10 %. Unsur utama terdiri dari unsur pendidikan, pembelajaran dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Unsur PKB terdiri dari pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Angka kredit dari PKB yang harus dipenuhi untuk naik pangkat dan jabatan fungsional dari jenjang lain yang lebih tinggi adalah sebagai berikut :
Jabatan | Gol/Ruang | AKK | AKPKB | AKP | |
PD | PI/KI | ||||
Guru Pertama | III/a | 50 | 3 | 0 | 5 |
III/b | 50 | 3 | 4 | 5 | |
Guru Muda | III/c | 100 | 3 | 6 | 10 |
III/d | 100 | 4 | 8 | 10 | |
Guru Madya | IV/a | 150 | 4 | 12 | 15 |
IV/b | 150 | 4 | 12 | 15 | |
IV/c | 150 | 5 | 14 | 15 | |
Guru Utama | IV/d | 200 | 5 | 20 | 20 |
IV/e |
Contoh 1 : Guru Kelas/Mata Pelajaran
Umar Bakri, S.Pd adalah guru kelas dengan jabatan guru Guru Madya IV/a, TMT 1 April 2012. Umar Bakri, S.Pd mengajar 24 jam tatap muka dan telah mengikuti PK Guru pada Desember 2012 mendapat nilai 50. Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh adalah sebagai berikut:
1. Nilai PKG = 50/56 x 100 = 89
2. Konvensi nilai kinerja 89 berada dalam rentang 76 – 90 sehingga Umar Bakri,S.Pd memperoleh nilai “Baik” (100%).
3. Karena Umar Bakri, S.Pd mengajar 24 jam per minggu maka angka kredit yang diperoleh dalam 1 tahun adalah
4. Apabila Umar Bakri, S.Pd memperoleh nilai kinerja tetap baik selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 29,75 x 4 = 119
5. Apabila Umar Bakri, S.Pd melaksankan kegiatan PKB dan memperoleh 4 angka kredit dari Pengembangan diri, dan 12 angka kredit dari Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif dan 15 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Umar Bakri, S.Pd memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 119 + 4 + 12 + 15 = 150. Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan dari Guru Madya IV/a ke Guru Madya IV/b adalah 150, maka Umar Bakri, S.Pd dapat naik pangkat/jabatan dalam 4 tahun.
Contoh 2 : Guru Yang dapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
Apabila guru Umar Bakri, S.Pd di atas mendapat tugas tambahan selaku Kepala Sekolah, dan sebagai kepala sekolah mendapat jumlah skor rata-rata 18, maka langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut :
1. Hasil penilaian kinerja Umar Bakri, S.Pd dalam melaksanakan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah 18/24 = 75
2. Nilai kinerja selaku Kepala Sekolah 75 berada dalam rentang 61 – 75 dengan kata gori “cukup” (75%)
Keterangan :
• AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
• AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan
• AKP adalah angka kredit unsur penunjang.
• JM adalah jumlah jam pengajar tatap muka di sekolah
• JWM adalah jumlah jam wajib mengajar 24 – 40 jam tatap muka perminggu
• NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja
• 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler (4 tahun).
Menurut Permennegpan RB No. 16 tahun 2009 tentang jenjang jabatan fungsional guru terdiri dari Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. Seorang guru yang akan diperomosikan naik jenjang pangkat dan jabatan fungsionalnya setingkat lebih tinggi, dipersyaratkan harus memiliki angka kredit kumulatif minimal sebagai berikut :
Jabatan Guru | Pangkat dan Golongan Ruang | Persyaratan Angka Kredit kenaikan pangkat dan Jabatan | |
Kumulatif Minimal | Kebutuhan Perjenjang | ||
Guru Pertama | Penata Muda III/a Penata Muda Tk.I III/b | 100 150 | 50 50 |
Guru Muda | Penata III/c Penata Tk. I III/d | 200 300 | 100 100 |
Guru Madya | Pembina IV/ a Pembina TK. I, IV/b Pembina Utama IV/c | 400 550 700 | 150 150 150 |
Guru Utama | Pembina Utama Madya IV/d Pembina Utama IV/e | 850 1.050 | 200 200 |
C. Penilaian
Penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu memberikan skor 0, 1 atau 2 pada masing-masing indikator untuk setiap kompetnsi. Contoh pemberian skor pada masing-masing indikator dari masing-masing kompetensi seperti di bawah ini.
Penilaian Kompetensi Pedagogik 3 Pengembangan Kurikulum | |||
Indikator | Skor | ||
1. Guru dapat menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum | 0 | 1 | 2 |
2. Guru merancang RP yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan | 0 | 1 | 2 |
3. Guru mengikuti aturan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran | 0 | 1 | 2 |
4. Guru memilih materi pembelajaran yang a) sesuai dengan tujuan pembelajaran, b) tepat dan mutakhir, c) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik, d) dapat dilaksanakan di kelas dan e) sesuai dengan konteks kehidupan sehari-hari peserta didik | 0 | 1 | 2 |
Total skor yang diperoleh | 5 | ||
Skor maksimum kompetensi | 8 | ||
Persentase skor kompetensi | 5/8 x 100%= 62,5 | ||
Konvensi nilai kompetensi | 3 |
Perolehan persentase skor pada setiap kompetensi ini kemudian dikonversikan ke skala nilai 1, 2, 3, atau 4 seperti tabel ini
Konversi skor ke nilai kompetensi
Rentang Total Skor “x” | Nilai Kompetensi |
0 % < x ≤ 25 % | 1 |
25 % < x ≤ 50 % | 2 |
50 % < x ≤ 75 % | 3 |
75 % < x ≤ 100 % | 4 |
Untuk guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madarasah, penilaian dilakukan langsung dengan memberikan nilai 1, 2, 3, dan 4 untuk setiap kriteria/indikator pada kompetensi tertentu (lihat contoh tabel berikut)
Kompetensi 6 : Supervisi Pembelajaran (PKKS 6) | ||
Kriteria | Bukti yang terindikasi | Skor |
1. Menyusun program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru | 1 2 3 4 | |
2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat | 1 2 3 4 | |
3. Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru | 1 2 3 4 | |
Jumlah Skor | 8 | |
Skor rata-rata | 2,7 | |
Deskripsi kinerja yang telah dilakukan |
Nilai setiap kompetensi tersebut kemudian direkapitulasi ke dalam format rekapitulasi penilaian kinerja untuk mendapatkan nilai PK Guru. Nilai total ini selanjtnya dikonversikan ke dalam skala nilai sesuai Permenegpan RB No, 16 tahun 2009 dengan rumus.
Nilai PKG (skala 100) x 100
Nilai PKG tertinggi adalah nilai tertinggi PK Guru yang dapat dicapai, yaitu 56 (= 14x4) bagi guru pembelajaran (14 kompetensi).
Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah total angka kreditnya 25 % angka kredit pembelajaran dan 75 % angka kredit dari tugas tambahan. Berdasarkan hasil konversi nilai PK Guru ke dalam skala nilai yang ditetapkan sebutan dan peresentase angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini
Konversi Nilai kinerja Hasil PK Guru ke Peresentase Angka Kredit
Nilai Hasil PKG | Sebutan | % Angka Kredit |
91 - 100 | Amat baik | 125 % |
76 - 90 | Baik | 100 % |
61 - 75 | Cukup | 75 % |
51 - 60 | Sedang | 50 % |
≤ 50 | Kurang | 25 % |
D. Konvensi Nilai Hasil PK Guru ke Angka Kredit
Konvensi nilai PK Guru tanpa tugas tambahan yang relevan dalam perolehan angka kredit untuk pembelajaran setiap tahun diperhitungkan dengan rumus sebagai berikut :
Demikian postingan sederhana ini, mudahan kita dapat manfaat. Untuk lebih detailnya
silakan unduh buku panduannya di bawah ini.
Download Buku 1 Pedoman PK Guru
Download Buku 2 Pedoman PK Guru
Download Buku 3 Pedoman PK Guru
Download Buku 4 Pedoman PK Guru
Download Buku 5 Pedoman PK Guru
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)