Hasil Ulangan Semester sudah dapat diakses di halaman E Learning Daftar Nilai. terimakasih.

Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban dan Aqiqah Masjid Jami’ Al-Umary Kelayu Tahun 1434 H/2013 M

20121027_081938Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh,
Alhamdulillah, tahun ini Panitia Ibadah Qurban dan Aqiqah Masjid Jami’ Al-Umary Kelayu Lombok Timur, kembali dapat mengajak masyarakat untuk menjalankan syariat sunnat Rasululloh SAW dengan mengumpulkan 53 ekor sapi sebagai hewan qurban dan aqiqah. Dibandingkan dengan tahun lalu banyak peserta yang mendaftar meningkat sebanyak 14 orang atau dari 51 ekor sapi menjadi 53 ekor sapi pada tahun ini. Ini semua berkat Rahmat Alloh SWT yang telah memberikan kesadaran dan petunjuk kepada masyarakat Desa Kelayu dalam menjalankan syariat-Nya.
Sejak pertama kali digagas panitia ibadah qurban dan aqiqah Masjid Jami’ Al-Umary Kelayu Lombok Timur mencatat perkembangan jumlah peserta ibdah qurban dan aqiqah selalu meningkat. Perkembangannya dapat dilihat di tabel berikut :
No
TAHUN
JUMLAH
PESERTA
HEWAN QURBAN / AQIQAH
Sapi
Kambing
Domba
1
1422 H
34
-
34
-
2
1423 H
109
14
10
1
3
1424 H
135
19
2
-
4
1425 H
183
26
1
-
5
1426 H
212
30
2
-
6
1427 H
296
42
-
2
7
1428 H
274
39
1
-
8
1429 H
329
47
-
-
9
1430 H
231
33
-
-
10
1431 H
252
36
1
-
11
1432 H
294
42
-
-
12
1434 H
357
51
-
-
13
1434 H
371
53
-
-
Sekali lagi Alhamdulillah, semoga bimbingan Alloh selalu dicurahkan untuk kita semua dan kita dapat menjalankan ibadah qurban dan aqiqah dengan lancar, Amiin. Untuk para peserta Ibadah Qurban dan Aqiqah Masjid Jami’ Al-Umary Kelayu khususnya dan ummat Islam umumnya, berikut kami sertakan Buku Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban dan Aqiqah Tahun 1434 H/2013 M.

IBADAH QURBAN DAN AQIQAH

1.    Pengertian Qurban dan Aqiqah
A.   Qurban
Qurban menurut bahasa artinya dekat atau mendekat sedangkan  menurut syara’  artinya : menyembelih hewan ternak pada hari raya haji dan hari-hari  tasyrik untuk mendekatkan diri kepada Alloh SWT.
Pelaksanaan Ibadah Qurban merupakan Perintah Allah SWT sebagaimana Firman-Nya dalam Al-Qur’an surat Al-Kautsar ayat 2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya :“Maka dirikanlah Sholat Idhul Adha karena Tuhanmu dan berkorbanlah”
Hukum melaksanakan Ibadah Qurban adalah Sunnah Mu’akkadah bagi ummat Islam, sesuai sabda Rasulullah SAW :
أُمِرْتُ بِالنّْحْرِوَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ. (رواه الترمذى)
 “ Aku ( Nabi ) diperintahkan berqurban, dan itu sunnah bagimu “
( HR. Tirmizi. )
Si Pengurban sunnat memakan ⅓ daging hewan qurbannya, dan selebihnya diberikan  kepada fakir miskin sebagai sedekah dan dapat juga diberikan kepada orang  yang mampu baik keluarga atau tetangga sebagai hadiah.
Sedangkan Ibadah Qurban Wajib yaitu Qurban yang dilaksanakan karena Nazar, atau diniatkan untuk orang yang sudah meninggal dunia dagingnya haram dimakan oleh pemiliknya ( orang yang bernazar ), orang yang berqurban untuk orang yang sudah meninggal melainkan 100 % harus disedekahkan kepada fakir miskin.
B.     Aqiqah
Menurut bahasa aqiqah artinya rambut yang terdapat di kepala anak yang baru dilahirkan. Sedangkan menurut syara’ aqiqah artinya hewan ternak yang disembelih ketika mencukur rambut seorang anak. Aqiqah hukumnya sunnat, sebagaimana sabda Rasululloh SAW :
اَلْغُلاَمُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
Artinya : Seorang anak tergadaikan dengan aqiqahnya pada hari ke 7 dari kelahirannya disembelihkan untuknya hewan ternak, dicukur rambutnya dan beri nama.
Aqiqah hanya dilakukan seumur hidup dan orang yang sudah baligh sunnat beraqiqah untuk dirinya sendiri, jika belum diaqiqah ketika masih kecil. Aqiqah akan menjadi wajib hukumnya bila dinazarkan. Pembagian daging  aqiqah sama seperti pembagian daging qurban ( sunat atau nazar ). 

2.Tujuan Pelaksanaan Qurban dan Aqiqah
Pelaksanaan Ibadah Qurban dan Aqiqah di Masjid Jami’ Al-Umary Kelayu bertujuan untuk :
a.       Menghidupkan sunnah Rasul yang telah banyak ditinggalkan
b.      Memberikan motivasi kepada masyarakat  agar senantiasa melaksanakan ibadah Qurban dan aqiqah  jika memiliki rezeki yang mencukupi
c.       Memakmurkan masjid
d.      Meninggikan Syiar Islam
e.       Menampakkan Masjid sebagai pemersatu ummat
f.       Menampakkan persatuan dan kesatuan ummat
g.      Memudahkan pemerataan pembagian dan penerimaan haq mustahiq
( Orang yang berhak menerima daging hewan qurban dan aqiqah )
h.      Menampakkan kegembiraan atas kelahiran anak ( khusus aqiqah )
i.        Menyebarkan keturunan ( aqiqah )

3. Pendaftaran dan Perkembangan Peserta Qurban dan Aqiqah
a.      Pendaftaran  Peserta Ibadah Qurban dan Aqiqah 1434 H
Pendaftaran Peserta Ibadah Qurban dan Aqiqah di Masjid Jami’ Al-Umary Kelayu  dilakukan dengan salah satu dari 3  cara, yaitu :
·      Tabungan Ibadah Qurban dan Aqiqah 1434 H
Tabungan Ibadah Qurban dan Aqiqah  dimulai dari bulan Muharram 1434  H  dan tabungan perbulan Rp. 112.500,-Sehingga setelah setahun ( bulan Dzulhijjah ) jumlah uang tabungan sebesar Rp.  1.350.000 ,-
·      Pembayaran Tunai
Pembayaran Tunai sebesar Rp. 1.350.000,-  Kepada bendahara (dapat dilakukan pada bulan apa saja dari Muharram-Dzulhijjah )
·      Menyerahkan Langsung Hewan Qurban dan Aqiqah
Peserta mendaftarkan dirinya kepada panitia selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pelaksanaan Ibadah Qurban dan Aqiqah  dan hewan Qurban dan Aqiqah dibawa pada hari pelaksanaan Ibadah Qurban dan Aqiqah.

b.     Perkembangan Hewan Qurban dan Aqiqah dari tahun ke tahun
Perkembangan Peserta Ibadah Qurban dan Aqiqah di Masjid Jami’ Al-Umary Kelayu dari Tahun ke tahun mengalami peningkatan yang menunjukan pemahaman masyarakat tentang Ibadah Qurban dan Aqiqah semakin meningkat di Kelurahan Kelayu
Hal ini dapat dilihat dari tabel dibawah ini :
No
TAHUN
JUMLAH
PESERTA
HEWAN QURBAN / AQIQAH
Sapi
Kambing
Domba
1
1422 H
34
-
34
-
2
1423 H
109
14
10
1
3
1424 H
135
19
2
-
4
1425 H
183
26
1
-
5
1426 H
212
30
2
-
6
1427 H
296
42
-
2
7
1428 H
274
39
1
-
8
1429 H
329
47
-
-
9
1430 H
231
33
-
-
10
1431 H
252
36
1
-
11
1432 H
294
42
-
-
12
1434 H
357
51
-
-
13
1434 H
371
53
-
-

Data tersebut berdasarkan evaluasi terakhir tanggal 4 Dzulhijjah  1434 H  atau         9 Oktober 2013 M.
4.Pertemuan antara Panitia dengan Peserta Qurban dan Aqiqah
Untuk memenuhi persyaratan transparansi dan akuntabilitas publik, maka panitia akan mengundang seluruh peserta qurban dan aqiqah atau keluarga peserta qurban dan aqiqah ( bagi yang telah meninggal atau uzur ) sebelum hari pelaksanaan Ibadah Qurban dan aqiqah  ( waktunya akan ditentukan kemudian ).
Adapun pertemuan atau silaturrahmi antara Panitia dan Peserta Ibadah Qurban dan Aqiqah  bertujuan untuk :
·   Penjelasan Orientasi Umum tentang Ibadah Qurban dan Aqiqah
·   Penjelasan Panitia sebagai pemegang amanat pembelian hewan
·   Pembentukan kelompok, untuk sapi 1 kelompok = 7 orang
·         Menentukan jadwal / hari pelaksanaan Qurban dan Aqiqah berdasarkan kelompok
·         Mempertemukan  peserta qurban dan aqiqah dengan penyembelih hewan Qurban dan aqiqah pada tiap-tiap kelompok
·         Membicarakan bagian-bagian hewan Qurban dan Aqiqah  ( Sapi ) yang sulit dibagi tujuh bagian seperti : 1  Kepala, 4 kaki, kulit,ekor dan telor
·   Tanya jawab dan diskusi untuk hal-hal yang belum jelas

5.Pelaksanaan Ibadah Qurban dan Aqiqah Tahun 1434 H
Pelaksanaan Ibadah Qurban di Masjid Jami’ Al-Umary Kelayu  pada tahun 1434 H  ini direncanakan selama 2 hari yaitu :
a.      Hari Pertama ( Kelayu Utara )
Sselasa , 10 Dzulhijjah 1434 H  / 15 Oktober 2013 M
Akan disembelih : 25   ekor sapi

b.      Hari Kedua ( Kelayu Utara )
      Ahad, 11 Dzulhijjah 1434 H  / 16 Oktober  2013 M
                  Akan disembelih  : 25  ekor sapi

6.Pembagian Daging Hewan Qurban dan Aqiqah
Untuk memenuhi ketentuan Ibadah Qurban dan Aqiqah menurut Syar’i , maka:
a). Tiap satu ekor sapi dibagi atas :
a.    Bagian Pemilik ( perorang )
1)      1/7 ( hati, paru dan Limpa ) , dibawa pulang untuk dikonsumsi
2)      4 kg ( daging murni ), dibawa pulang untuk dikonsumsi dan hadiah untuk diserahkan sendiri kepada keluarga, jiran dan handai tolan.
3)      1/7 kulit, 1/7 kepala dan 4/7 kaki, ekor dan telor Jika menyulitkan pembagiannya dapat diserahkan ke masjid ( berdasarkan hasil musyawarah kelompok tersebut )
b.      Bagian Sedekah
1,25 Kg ( daging dan Tulang ) atau kira-kira  70 kantong,  persatu ekor sapi didistribusikan oleh panitia.
( Dapat berubah berdasarkan jumlah daging yang tersedia tergantung kepada besar kecil sapi
b). Tiap satu ekor kambing / domba dibagi atas :
a.       Bagian Pemilik ( perorang )
1)   Hati, paru dan Limpa , dibawa pulang untuk dikonsumsi
2)   4 kg ( daging murni ), dibawa pulang untuk dikonsumsi
kulit, kepala dan kaki,ekor dan telor. Jika menyulitkan dapat diserahkan ke masjid ( Tergantung hajat pengorban )
b.      Bagian Sedekah
1,25 Kg ( daging dan Tulang ) atau kira-kira  15 kantong,  persatu ekor kambing / domba didistribusikan oleh panitia .
( Dapat berubah berdasarkan jumlah daging yang tersedia tergantung kepada besar kecil kambing / domba ).

7.      Pengelompokan Peserta Qurban dan Aqiqah pada Hari Penyembelihan
a.      Hari Pertama ( Kelayu Utara )
Hari Selasa , 10 Dzulhijjah 1434 H  / 15 Oktober 2013 M
Akan disembelih : 25   ekor sapi
b.      Hari Kedua ( Kelayu Selatan )
Hari Rabu, 11 Dzulhijjahh 1434 H  / 16 Oktober 2013 M
Akan disembelih : 25   ekor sapi 
8.      Prosesi Pelaksanaan Qurban dan Aqiqah
Pada hari pelaksanaan, tiap-tiap peserta Ibadah Qurban dan Aqiqah  (atau) wakilnya bagi yang sudah wafat atau yang uzur ) berada di lokasi penyembelihan        ( Masjid Jami’ Al-Umary Kelayu )
a.       Melaporkan kedatangannya kepada Panitia Ibadah Qurban dan Aqiqah
b.      Menunggu giliran penyembelihan hewan Qurban dan Aqiqah di tempat yang telah disiapkan oleh Panitia
c.       Setelah ada panggilan, Peserta Ibadah Qurban dan Aqiqah  atau wakilnya menuju tempat penyembelihan hewan Qurban dan Aqiqah
d.        Hewan Qurban dan Aqiqah  milik peserta Qurban dan Aqiqah adalah hewan Qurban dan Aqiqah  yang memiliki nomor seperti pembagian kelompok Peserta Qurban dan Aqiqah ( misalnya : Kelompok 1 maka hewan Qurbannya juga hewan Qurban dan Aqiqah  yang memiliki nomor  1 pada badannya )
e.    Mengakadkan  Penyembelihan hewan Qurban dan Aqiqah kepada Penyembelih
(Nama Penyembelih seperti tertera pada pembagian kelompok diatas dan kalimat / Sighot Qurban dan Aqiqah dapat dilihat pada halaman  21 buku panduan ini )
f.Menyaksikan Penyembelihan  Hewan Qurban dan Aqiqah.
g.      Menerima daging hewan Qurban  dan Aqiqah  miliknya dan bagian hadiah yang diserahkan sendiri oleh peserta Qurban dan Aqiqah  kepada yang dihajatkandan harus memperlihatkan panitia kupon pesertanya.
9.      Lafaz Niat Ibadah Qurban dan Aqiqah
Untuk mempermudah dan untuk kelancaran prosesi ibadah Qurban dan Aqiqah Panitia  telah membuat Lafaz Niat Qurban dan Aqiqah yang akan dibaca oleh peserta Qurban dan Aqiqah kepada penyembeli Hewan Qurban Aqiqah  adapun

Lafaz Niat Qurban dan Aqiqah tersebut adalah :
1.      Peserta Qurban untuk dirinya sendiri
 “ Saya  ……………….. melaksanakan Ibadah Qurban Sunat / Nazar ** karena Alloh, dan saya berwakil kepada Bapak untuk menyembelihkan hewan Qurban saya"
2.      Sebagai wakil dari peserta Ibadah Qurban yang tidak dapat hadir karena sesuatu hal ( seperti lanjut usia, sakit ,berada di luar daerah dl )
“ Saya sebagai wakil dari ……………………… melaksanakan Ibadah Qurban Sunat / Nazar ** karena Alloh, Beliau berwakil kepada Bapak untuk menyembelihkan hewan Qurbannya. “
3.      Ibadah qurban yang diniatkan untuk peserta Ibadah Qurban yang telah      meninggal
  “ Saya melaksanakan Ibadah Qurban Sunat karena Alloh, diniatkan untuk Al-Marhum / Al-Marhumah   …………………  Saya berwakil kepada Bapak untuk menyembelih hewan Qurban saya. “
4.   Peserta Aqiqah yang belum baligh
      “Saya………………melaksanakan aqiqah sunat / nazar untuk anak saya……………karena Alloh SWT, saya berwakil kepada bapak untuk menyembelihkan hewan aqiqah anak saya”
5.   Peserta Aqiqah yang sudah baligh
      “ Saya …………melaksanakan aqiqah sunnat / nazar untuk diri saya sendiri karena Alloh SWT, saya berwakil kepada bapak untuk menyembelihkan hewan aqiqah saya
.
6.     Wakil Peserta Aqiqah
“ Saya sebagai wakil dari ……….. melaksanakan aqiqah sunnat / nazar untuk anak ……..karena Alloh SWT, dia berwakil kepada bapak untuk menyembelihkan hewan aqiqah anak……….


Keterangan
** Pilih salah satu  ( Sunnat atau Nazar )


DO'A  IBADAH  QURBAN
بسم الله , الله أكبر. اللهم هذا منك واليك. وجّهت وجهي للذى فطر السّموات والأرض حنيفا مسلما, وما انا من المشرقين, إنّ صلاتى ونسكى ومحياي ومماتى لله ربّ العالمين, لا شريك له وبذلك أمرت وانا من المسلمين. اللّهمّ تقبّل منى, كما تقبلت من إبراهيم خليلك عليه السلام, برحمتك يا ارحم
الرّاحمين.

9.      Denah Lokasi Pelaksanaan Ibadah Qurban dan Aqiqah
DENAH LOKASI IBADAH QURBAN DAN AQIQAH 1434 H
DI MASJID JAMI’ AL-UMARY KELAYU
clip_image001[4]clip_image002[4]
 




























clip_image003[4]11. Prosesi Hewan Qurban dan Aqiqah
clip_image004[4]
 
























12.  Rekapitulasi  Penerima Daging Hewan Qurban dan Aqiqah
NO
GOLONGAN PENERIMA
JUMLAH
ORANG
JUMLAH
( Kg )
KET.
1
Untuk Pemilik  Hewan Qurban




a.  Untuk Pemilik   @ 1,5 Kg
357
535.5


b.  Untuk Hadiah   @ 2,5 Kg
357
892.5

2
Mustahiq  Murni  @ 1.25 Kg




a. Hari Pertama
1550
1937.50


b. Hari Kedua
1345
1681.25

3
Panitia  @ 1.50 Kg




a. Hari Pertama
213
319.5


b. Hari Kedua
213
319.5

4
Mustahiq Masjid @ 1,25 Kg




a. Hari Pertama
200
300


b. Hari Kedua
200
300

5
Pengarat HQ @ 1,25 Kg




a. Hari Pertama
25
62.5


b. Hari Kedua
25
62.5

6
Konsumsi  selama 2 hari @ 2,8 Kg




a. Hari Pertama
70
70


b. Hari Kedua
70
70

7
Tokoh Agama/Masyarakat




- Hari Pertama + Hr. Kedua
30
37.5


Lain-lain Hari Pertama
20
62.5

8
Lain-lain Hari Kedua
20
62.5

















JUMLAH
4695
6713.25
Kg
Dengan perkiraan berat sapi  @  112.7  Kg
·          Keterangan Masalah Mustahiq adalah :
Ø  Golongan Fakir Miskin adalah mustahiq murni.
Ø  Golongan panitia adalah mustahiq panitia jika ia bekerja 1 kali maka akan mendapat 1 kantong dan jika ia bekerja 2 kali maka dapat 2 kantong.



 Download Buku Panduan


Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.