Hasil Ulangan Semester sudah dapat diakses di halaman E Learning Daftar Nilai. terimakasih.

Kegiatan PKB

publikasiKali ini merupakan posting lanjutan dari Penilian Kinerja Guru (PK) Guru-2, yang menjadi salah satu yang wajib ditempuh oleh seorang guru profesional.
PKB adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
PKB merupakan salah satu komponen yang wajib pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur utama yang lain yakni, (a) Pendidikan (b) Pembelajaran/Pembimbingan. Pada kegiatan PKB ada 3 (tiga) macam kegiatan, yaitu :

No
Macam PKB
Yang meliputi
1
Pengembangan Diri
a)   Mengikuti diklat fungsional
b)   Melaksankan kegiatan kolektif guru
2
Publikasi Ilmiah
a)      Membuat publikasi ilmiah hasil penelitian
b)      Membuat publikasi buku
3
Karya Inovatif
a)   Menemukan teknologi tetap guna
b)   Menumkan/menciptakan karya seni
c)    Membuat/memodifikasi alat pelajaran
d)   Mengikuti pengembangan penyusunan standar,pedoman, soal dan sejenisnya

Secara rinci penjelasan ketiga macam kegiatan PKB dimaksud sebagaii berikut :
A.   Pengembangan Diri.
      1.  Mengikuti Diklat Fungsional 
Diklat fungsional bagu guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Untuk  keperluan  pemberian,  bukti fisik yang harus disertakan adalah
a.      Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah ( misal dari institusi lain atau kehendak sendiri) harus disertai dengan surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah.
b.      Fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
c.       Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.
Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti diklat fungsional adalah sebagai berikut :
No
Lama pelakasanaan dikalt (dalam satuan jam efektif pelaksanaan diklat)
Angka kredit
1
Lebih dari   960  jam
15
2
Antara  641  s/d  960
9
3
Antara  481  s/d  640
6
4
Antara  181  s/d  480
3
5
Antara   80   s/d  180
2
6
Antara   30   s/d   80
1

      2.  Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru
           Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan   pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Macam kegiatan tersebut dapat berupa :
a.      Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok MGMP/KKG atau inhous training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk pengembangan keprofesian guru.
b.      Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
c.       Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya. Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus diserahkan sebagai berikut :
a.       Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan dari instansi lain atau kehendak sendiri, harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti dari kepala sekolah/madrasah.
b.      Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti oleh guru yang bersangkutan.
           Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif guru adalah sebagai berikut :   
No
Macam Kegiatan Kolektif yang diikuti guru
Angka Kredit
1
Lokakarya atau kegiatan bersama seperti MGMP/KKG untuk menyusun perangkat kurikulum dan atau pembelajaran
0,15
2
Kegiatan ilmiah seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah lain:
•  sebagai pembahas atau pemakalah
•  sebagai pesrta


0,2
0,1
3
Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru
0,1
B.   Publikasi Ilmiah
1.      Membuat Publikasi Ilmiah atas hasil Penelitian
           1.1  Presentasi pada Forum Ilmiah
               Jenis presentasi pada forum ilmiah adalah 1) menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah, 2)  menjadi pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah. Bukti fisik yang dinilai sebagai berikut :
a.      Makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan disahkan oleh kepala sekolah/madrasah
b.      Surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat dari panitia pertemuan ilmiah.
Angka kredit pemerasaran/nara sumber pada forum ilmiah sebagai berikut.
No.
Jenis kegiatan dalam forum ilmiah
Angka kredit
1
Pemerasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah
0,2
2
Pemerasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah
0,2
    
         1.2  Hasil Penelitian atau Gagasan ilmiah bidang Pendidikan Formal
                  Karya tulis ilmiah guru dapat dipublikasikan dalam bentuk laporan   hasil penelitian (misalnya laporan PTK) atau berupa tinjauan/ gagasan ilmiah yang ditulis berdasar pada pengalaman dan sesuai dengan tugas pokok serta fungsi guru.  Publikasi karya tulis ilmiah tersebut terdiri dari empat kelompok, yakni :
a.      Laporan Hasil Penelitian
Laporan hasil penelitian dibedakan berdasarkan pada jenis publikasinya dan angka kreditnya seperti pada tabel berikut.
No
Jenis Publikasi Ilmiah Hasil Penelitian di bidang Pendidikan Formal
Angka Kredit
1
Berupa buku yang diterbitkan ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau ada pengakuan dari BSNP
4
2
Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakriditasi
3
3
Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat provinsi
2
4
Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota
1
5
Berupa makalah hasil penelitian dan telah diseminarkan di sekolah/madrasah penulis
4
           
             b. Makalah Tinjauan Ilmiah
               Makalah tinjauan ilmiah adalah karya tulis guru yang berisi ide/gagasan  penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya (di sekolah/madrasahnya)
               Bukti Fisik yang diperlukan untuk penilaian angka kredit berupa, makalah asli atau fotokopi dengan surat pernyataan tentang keaslian dari kepala sekolah/madrasah disertai dengan tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan, serta didukung oleh surat keterangan dari kepala perpustakaan sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa arsip dari buku/jurnal/makalah tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasahnya.
               Angka kredit makalah tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran adalah  2 
             c.  Tulisan Ilmiah Populer
               Karya ilmiah populer adalah tulisan yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya). Karya ilmiah populer dalam kaitan dengan upaya pengembangan profesi ini merupakan kelompok tulisan yang telah banyak mengandung isi pengetahuan, berupa ide,atau gagasan pengalaman penulis yang menyangkut bidang pendidikan pada satuan pendidikan penulis bersnagkutan. 
               Bukti fisik berupa guntingan (kliping) tulisan dari media massa yang memuat karya ilmiah penulis, dengan pengesahan dari kepala sekolah/madrasah. Pada guntingan media massa tersebut harus jelas nama media massa serta tanggal terbitnya.
               Angka kredit tulisan ilmiah populer sebagai berikut
No
Tulisan Ilmiah Populer di bidang Pendidikan dan Pembelajaran
Angka Kredit
1
Artikel ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa nasional
2
2
Artikel ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa provinsi
1,5

           d.  Artikel Ilmiah dalam Bidang Pendidikan
                 Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan adalah tulisan yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran di satuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah.
               Bukti fisik berupa Junal Ilmiah asli atau fotokopi yang menunjukkan adanya nomor ISSN, surat keterangan akreditasi untuk tingkat nasional, (atau surat keterangan bahwa jurnal tersebut adalah tingkat nasional tetapi tidak terakriditasi. Surat keterangan pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah.
               Angka kredit artikel ilmiah bidang pendidikan sebagai berikut
No
Artikel Ilmiah di bidang pendidikan dan pengajaran
Angka Kredit
1
Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat nasional terakriditasi.
2
2
Artikel ilmiah bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat nasional tidak  terakriditasiatau tingkat provinsi terakriditasi.
1,5
3
Artikel ilmiah bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat provinsi  tidak  terakriditasi atau tingkat lokal (kabupaten/kota/ sekolah/madrasah)
1
     
2.      Membuat Publikasi Buku Teks Pelajaran, Pengayaan, dan/atau  Pedoman Guru
            Publikasi ilmiah pada kelompok ini terdiri dari :
a.  Buku Pelajaran
 Buku pelajaran adalah buku berisi pengetahuan untuk bidang ilmu  atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi siswa pada suatu jenjang pendidikan tertentu atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik sebagai buku utama atau pelengkap. Buku dapat ditulis guru secara individu atau kelompok.
Bukti fisik untuk penetapan angka kredit adalah buku asli yang menunjukkan nama penulis, nama penerbit, tahun terbit, serta keterangan-keterangan lain seperti persetujuan BSNP, nomor ISBN dan lain-lain (jika ada), atau berupa fotokopi yang disertai surat pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan.
Besaran angka kredit untuk buku pelajaran sebagai berikut
No
Jenis Buku Pelajaran
Angka Kredit
1
Buku pelajaran yang lolos penilaian BSNP
6
2
Buku pelajaran yang dicetak penerbit dan ber ISBN
3
3
Buku pelajaran yang dicetak penerbit  belum ber ISBN
1
b. Modul/Diktat Pembelajaran per Semester
            Modul merupakan materi pelajaran yang disusun dan disajikan  sedemikian rupa agar siswa secara mandiri dapat memahami materi yang disajikan.   
            Diktat merupakan buku pelajaran yang masih mempunyai keterbatasan, baik dalam jangkauan penggunaannya maupun cakupan isinya.
            Bukti fisik untuk penetapan angka kredit adalah berupa modul atau diktat asli fotokopi yang secra jelas menunjukkan penulis, mata pelajaran atau materi pokok tertentu, tahun/semester diterbitkan serta kelas yang menggunakan modul atau diktat tersebut.
            Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi memerlukan pengesahan kepala Dinas Pendidikan Provinsi yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah, di tingkat kabupaten/kota disahkan oleh kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota serta kepala sekolah/madrasah, di tingkat sekolah/madrasah harus disahkan oleh kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan.
            Besaran angka kredit modul dan diktat sebagai berikut:
No
Jenis Modul/Diktat Pembelajaran per Semester
Angka Kredit
1
Modul dan Diktat yang digunakan di tingkat provinsi
1,5
2
Modul dan Diktat yang digunakan di tingkat kabupaten/kota
1
3
Modul dan Diktat yang digunakan di tingkat sekolah/madrasah
0,5
c.  Buku dalam Bidang Pendidikan
Perbedaaan antara buku pelajaran dan buku dalam bidang pendidikan adalah sebagai berikut :
Aspek
Buku Pelajaran
Buku dalam Bidang Pendidikan
Isi
Berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu
Berisi pengetahuan yang terkait dengan bidang pendidikan
Sasaran Pembaca
Siswa pada jenjang pendidikan tertentu
Tidak hanya pada siswa jenjang pendidikan tertentu
Tujuan
Membantu siswa memahami mata pelajaran tertentu atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik utama atau pelengkap
Tidak hanya membantu siswa memahami mata pelajaran tertentu, atau sebagai bahan pegangan guru numun dimaksudkan juga untuk memberikan informasi pengetahuan dalam bidang pendidikan.
Penulis
Guru/kelompok guru yang bertugas dan atau berkemampuan terhadap isi buku
Guru/kelompok guru yang berkemampuan terhadap isi buku.

            Bukti fisik untuk penetapan angka kredit adalah buku asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan penulis, nama penerbit, tahun terbit, serta keterangan lain yang diperlukan seperti, nomor ISBN dan lainnya (jika ada).
            Besaran angka kreditny adalah sebagai berikut
No.
Jenis Buku Bidang Pendidikan
Angka Kredit
1
Buku bidang pendidikan yang dicetak penerbit ber ISBN
3
2
Buku bidang pendidikan yang dicetak penebit belum ber ISBN
1,5
d.  Karya Terjemahan
            Karya terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing atau bahasa daerah ke Bahasa Indonesia, atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing atau bahasa daerah.
            Buku fisik untuk angka kredit adalah bberupa karya terjemahan atau fotokopinya yang secara jelas menunjukkan nama buku yang diterjemahkan, nama penulis karya terjemahan, serta daftar isi buku yang diterjemahkan, serta surat pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah.
            Besaran angka kredit karya terjemahan adalah  1.
e. Buku Pedoman Guru
            Buku Pedoman Guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru. Isi rencana kerja tersebut paling tidak meliputi upaya dalam meningkatkan/memperbaiki kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran, serta rancangan recana PKB yang akan dilakukan.
            Bukti fisik  untuk angka kredit adalah berupa makalah rencana kerja (Pedoman Kerja Guru) yang secara jelas menunjukkan nama penulis dan tahun rencana kerja tersebut akan dilakukan, serta surat pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah bersangkutan.
            Besaran angka kredit buku pedoman guru adalah  1,5.
C.  Karya Inovatif
      Kegiatan PKB yang merupakan karya inovatif terdiri dari
1.      Menemukan Tegnologi Tepat Guna 
Tegnologi tepat guna adalah karya hasil rancangan/ pengembangan/ percobaan dalam bidang sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat.
Jenis karya sains/teknologi
    Media pembelajaran/bahan ajar interaktif berbasis komputer untuk setiap SK/KD
    Program aplikasi komputer untuk setiap aplikasi
    Alat/mesin yang bermanfaat untuk pendidikan atau masyarakat untuk setiap unit/mesin
    Bahan tertentu hasil penemuan baru atau hasil modifikasi tertentu untuk setiap jenis bahan
    Konstruksi dengan bahan tertentu yang dirancang untuk keperluan bidang pendidikan atau kemasyarakatan untuk setiap konstruksi
    Hasil eksperimen/percobaan sains/teknologi untuk setiap hasil eksperimen
    Hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran
           Bukti fisik untuk angka kredit adalah laporan cara pembuatan dan penggunaan dilengkapai dengan gambar/foto karya teknologi tersebut, dan pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah/madrasah bahwa karya sains/teknologi tersebut dipergunakan di sekolah atau dilingkungan masyarakat.
         Besaran angka kredit karya teknologi tepat guna sebagai berikut:
-          Kategori kompleks diberikan 4
-          Kategori sederhana diberikan  2
      Karya sains/teknologi dikategorikan kompleks apabila memenuhi kriteria : 1) memiliki tingkat inovasi yang tinggi; 2) tingkat kesulitan
      pembuatan yang tinggi; 3) memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modipikasi, memiliki tingkat yang tinggi. sedang yang tergolong sederhana adalah yang memiliki tingkat yang rendah.

2.      Menemukan/Menciptakan Karya Seni
Menemukan/menciptakan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental baik spritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan.
Jenis karya seni
    Karya seni yang bukti fisiknya dapat disertakan untuk penilaian angka kredit berupa seni sastra (novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film seni rupa (a.l: keramik kecil, benda souvenir), seni desain grafis (a.l: sampul buku, poster, brosur, fotografi), seni musik rekaman, film, dan sebagainya.
    Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit berupa senu rupa (a.l: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho, busana), seni pertunjukan (a.l: teater, tari, sendra tasik, ensambel musik), dan sebagainya.
Bukti fisik karya seni yang dapat disertakan langsung harus disertai bukti-bukti tertulis berupa (a) identitas pencipta yang disahkan kepala sekolah/madrasah, (b) kebenaran keaslian dan kepemilikan serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah, dan (c) telah dipamerkan/ dipublikasikan/ diedarkan/memenangkan lomba di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional/internasional.
Karya seni yang bukti fisiknya tidak adapat disertakan langsung dilakukan dengan bentuk naskah deskripsi berupa laporan portofolio penciptaan karya seni yang diketik dengan jarak 1,5 spasi kertas HVS 80 gram kwarto dan dijilid dengan ampul warna putih.
Angka kredit menemukan/menciptakan karya seni sebagai   berikut
No
Kreteria Karya Seni
Kategori
Angka Kredit
1
Seni Sastra
• Setiap judul buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar yang diterbitkan ber ISBN dan diedarkan secara luas
• Setiap judul buku kumpulan minimal 10 cerpen, 20 puisi atau 10 naskah aransemen lagu karya seorang yang diterbitkan ber ISBN dan diedarkan secara luas
 Kompleks *


 Sederhana**
4


2
2
Seni desain komunikasi visual
·         Setiap judul film/sinetron/wayang atau judul company profile berdurasi minimal 15 menit, diedarkan secara luas dan diakui masyarakat
·         Setiap minimal 5 judul lagu rekaman(kaset, CD/VCD/DVD yang diedarkan secara luas dan diakui masyarakat
·         Setiap minimal 5 judul sampul buku berwarna yang diedarkan secara luas dan diakui masyarakat
·         Setiap minimal 5 baliho/poster seni yang berbeda, ukuran minimal 3x5 meter dipasang di tempat umum dan diakui masyarakat
·         Setiap minimal 20 poster/pamflet/brosur seni yang berbeda , ukuran kecil, dicetak berwarna dan diedarkan secara luas dan di
 Kompleks *


 Sederhana**
4



2
3
Seni Busana
·         Setiap minimal 10 kreasi busana yang berbeda,     diperagakan, dan diakui masyarakat
K Kompleks *
   Sederhana**
4
2
4
Seni rupa
·         Setiap lukisan/patung/ukiran/keramik yang berbeda, dipamerkan dan diakui msyarakat
·         Setiap 10 karya seni fotografi yang betrbeda
 Kompleks * Sederhana**
4
2
5
Seni pertunjukan
·         Setiap pementasan teater/drama, tari, sendratasik, atau ensambel musik dengan durasi minimal 1 jam dan diakui masyarakat
 Kompleks *
 Sederhana**
4

2
·                     Tingkat nasional/Internasional
**  Tingkat Kabupaten/Kota
3.      Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/Praktikum
a.      Membuat Alat Pelajaran
            Alat pelajaran adalah alat yang digunakan untuk membantu kelancaran proses pembelajaran/pembimbingan pada khususnya dan proses pendidikan di sekolah/madrsah pada umumnya.
            Bukti fisik untuk alat pelajaran adalah laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat pelajaran yang dilengkapi dengan gambar/foto alat pelajaran tersebut, serta lembar pengesahan / pernyataan dari kepala sekolah/madrasah bahwa alat pelajaran tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.
            Besaran angka kredit karya alat pelajaran sebagai berikut
-  Kategori kompleks, diberi angka kredit   2
-  Kategori sederhana, diberi angka kredit  1
Angka kredit diberikan setiap kali menghasilkan karya alat pelajaran dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.   
Alat pelajaran dikatakan kompleks apabila 1) memiliki tingkat motivasi yang tinggi; 2) tingkat kesulitan pembuatan yang tinggi; 3) memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi yang tinggi; 4) Waktu pembuatannya relatif lama; 5) biaya pembuatannya relatif tinggi, sedang yang tergolong rendah adalah sebaliknya.
b.      Membuat Alat Peraga
            Alat peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan.
            Bukti fisik untuk alat peraga adalah laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga yang dilengkapi dengan gambar/foto alat peraga tersebut bila tidak memungkinkan untuk               dikirim, serta lembar pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah / madrasah bahwa alat pelajaran tersebut dipergunakan di sekolah / madrasah atau  laporan tertulis teantang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga yang dilengkapai dengan alat peraga yang dibuat bila alat peraga tersebut memungkinkan untuk dikirim.
            Besaran angka kredit dan kategori kompleks atau sederhana sama dengan alat pelajaran.
c.       Alat Praktikum
            Alat praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktiku sains, matematika, tekni,, bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan keilmuan lainnya.
            Bukti fisik alat praktikum sama dengan alat peraga dan angka kreditnya adalah kategori kompleks angka kreditnya  4 sedangkan kategori sederhana angka kreditnya  2.
            Batasan kategori tinggi dan kategori rendah alat praktikum sama dengan alat pelajaran.
4.       Pengembangan Penyususnan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
Kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal yang diselenggarakan  oleh instansi tingkat nasional atau provinsi.          
            Bukti fisik dan besaran angka kreditnya berupa laporan kegiatan, hasil kegiatan, surat keterangan kepala sekolah/madrasah bahwa guru yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan tersebut, dan surat keterangan panitia/penyelenggara penyusunan standar/soal/pedoman.
            Angka kredit diberikan setiap jenis kegiatan dan nilai angka kredit tingkat nasional dan provinsi diberi  1
Unsur Penunjang tugas Guru meliputi
No
Unsur
Kegiatan
Angka kredit
1
Memperoleh gelar/ ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya
Doktor (S3)
Pascasarjana (S2)
Sarjana (S1)

15
10
5
2
Melaksankan kegiatan yang mendukung tugas guru
a. Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya
b. Sebagai pengawas ujian penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat:
    1.  Sekolah
    2.  Nasional
c. Menjadi anggota organisasi profesi, sebagai :
    1.  Pengurus aktif
    2.  Anggota aktif
d. Menjadi anggota kegiatan kepramukaan, sebagai :
    a.  Pengurus aktif
    b.  Anggota aktif
e. Menjadi tim penilai angka kredit
 f. Menjadi tutor/pelatih/ instruktur

0,17





0,08
0,08


1
0,75


1
0,75
0,04
0,04
3
Perolehan penghargaan/ tanda jasa
Memperoleh Satya Lancana Karya Satya
a.  30 (tiga puluh) tahun
b.  20 (dua puluh) tahun
c.  10 (sepuluh) tahun
Memperoleh penghargaan/ tanda jasa


3
2
1
1

Jumlah Angka Kredit PKB yang dipersyaratkan

Dari Jabatan
Ke jabatan
Jumlah Angka Kredit Minimum
Pengembangan Diri
Publikasi Ilmiah /Karya Inovatif
Guru Pertama
Golongan III/a
Guru Pertama
Golongan III/b
3 (tiga)
-
Guru Pertama
Golongan III/b
Guru Muda
Golongan III/c
3 (tiga)
4 (empat)
Guru Muda
Golongan III/c
Guru Muda
Golongan III/d
3 (tiga)
6 (enam)
Guru Muda
Golongan III/d
Guru Madya
Golongan IV/a
4 (empat)
8 (delapan)
Guru Madya
Golongan IV/a
Guru Madya
Golongan IV/b
4 (empat)
12 (dua belas)
Guru Madya
Golongan IV/b
Guru Madya
Golongan IV/c
4 (empat)
12 (dua belas)
Guru Madya
Golongan IV/c
Guru Utama (*
Golongan IV/d
5 (lima)
14 (empat belas)
Guru Utama
Golongan IV/d
Guru Utama
Golongan IV/e
5 (lima)
20 (dua puluh)

(*  bagi Guru Madya, IV/c yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama,    IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah

Angka Kredit untuk kegiatan secara bersama
Jumlah Penulis
Pembagian angka kredit
Penulis Utama
Penulis  1
Pembantu 1
Penulis  2
Pembantu 2
Penulis  3
Pembantu 3
2  orang
60  %
40  %
-
-
3  orang
50  %
25  %
25  %
-
4  orang
40  %
20  %
20  %
20  %

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.