Kegiatan PKB
Kali ini merupakan posting lanjutan dari Penilian Kinerja Guru (PK) Guru-2, yang menjadi salah satu yang wajib ditempuh oleh seorang guru profesional.
PKB adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
PKB merupakan salah satu komponen yang wajib pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur utama yang lain yakni, (a) Pendidikan (b) Pembelajaran/Pembimbingan. Pada kegiatan PKB ada 3 (tiga) macam kegiatan, yaitu :
No
|
Macam PKB
|
Yang meliputi
|
1
|
Pengembangan Diri
|
a) Mengikuti diklat fungsional
b) Melaksankan kegiatan kolektif guru
|
2
|
Publikasi Ilmiah
|
a) Membuat publikasi ilmiah hasil penelitian
b) Membuat publikasi buku
|
3
|
Karya Inovatif
|
a) Menemukan teknologi tetap guna
b) Menumkan/menciptakan karya seni
c) Membuat/memodifikasi alat pelajaran
d) Mengikuti pengembangan penyusunan standar,pedoman, soal dan sejenisnya
|
Secara rinci penjelasan ketiga macam kegiatan PKB dimaksud sebagaii berikut :
A. Pengembangan Diri.
1. Mengikuti Diklat Fungsional
Diklat fungsional bagu guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Untuk keperluan pemberian, bukti fisik yang harus disertakan adalah
a. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah ( misal dari institusi lain atau kehendak sendiri) harus disertai dengan surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah.
b. Fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
c. Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.
Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti diklat fungsional adalah sebagai berikut :
No
|
Lama pelakasanaan dikalt (dalam satuan jam efektif pelaksanaan diklat)
|
Angka kredit
|
1
|
Lebih dari 960 jam
|
15
|
2
|
Antara 641 s/d 960
|
9
|
3
|
Antara 481 s/d 640
|
6
|
4
|
Antara 181 s/d 480
|
3
|
5
|
Antara 80 s/d 180
|
2
|
6
|
Antara 30 s/d 80
|
1
|
2. Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Macam kegiatan tersebut dapat berupa :
a. Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok MGMP/KKG atau inhous training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk pengembangan keprofesian guru.
b. Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
c. Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya. Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus diserahkan sebagai berikut :
a. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan dari instansi lain atau kehendak sendiri, harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti dari kepala sekolah/madrasah.
b. Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti oleh guru yang bersangkutan.
Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif guru adalah sebagai berikut :
No
|
Macam Kegiatan Kolektif yang diikuti guru
|
Angka Kredit
|
1
|
Lokakarya atau kegiatan bersama seperti MGMP/KKG untuk menyusun perangkat kurikulum dan atau pembelajaran
|
0,15
|
2
|
Kegiatan ilmiah seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah lain:
• sebagai pembahas atau pemakalah
• sebagai pesrta
|
0,2
0,1
|
3
|
Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru
|
0,1
|
B. Publikasi Ilmiah
1. Membuat Publikasi Ilmiah atas hasil Penelitian
1.1 Presentasi pada Forum Ilmiah
Jenis presentasi pada forum ilmiah adalah 1) menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah, 2) menjadi pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah. Bukti fisik yang dinilai sebagai berikut :
a. Makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan disahkan oleh kepala sekolah/madrasah
b. Surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat dari panitia pertemuan ilmiah.
Angka kredit pemerasaran/nara sumber pada forum ilmiah sebagai berikut.
No.
|
Jenis kegiatan dalam forum ilmiah
|
Angka kredit
|
1
|
Pemerasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah
|
0,2
|
2
|
Pemerasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah
|
0,2
|
1.2 Hasil Penelitian atau Gagasan ilmiah bidang Pendidikan Formal
Karya tulis ilmiah guru dapat dipublikasikan dalam bentuk laporan hasil penelitian (misalnya laporan PTK) atau berupa tinjauan/ gagasan ilmiah yang ditulis berdasar pada pengalaman dan sesuai dengan tugas pokok serta fungsi guru. Publikasi karya tulis ilmiah tersebut terdiri dari empat kelompok, yakni :
a. Laporan Hasil Penelitian
Laporan hasil penelitian dibedakan berdasarkan pada jenis publikasinya dan angka kreditnya seperti pada tabel berikut.
No
|
Jenis Publikasi Ilmiah Hasil Penelitian di bidang Pendidikan Formal
|
Angka Kredit
|
1
|
Berupa buku yang diterbitkan ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau ada pengakuan dari BSNP
|
4
|
2
|
Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakriditasi
|
3
|
3
|
Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat provinsi
|
2
|
4
|
Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota
|
1
|
5
|
Berupa makalah hasil penelitian dan telah diseminarkan di sekolah/madrasah penulis
|
4
|
b. Makalah Tinjauan Ilmiah
Makalah tinjauan ilmiah adalah karya tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya (di sekolah/madrasahnya)
Bukti Fisik yang diperlukan untuk penilaian angka kredit berupa, makalah asli atau fotokopi dengan surat pernyataan tentang keaslian dari kepala sekolah/madrasah disertai dengan tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan, serta didukung oleh surat keterangan dari kepala perpustakaan sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa arsip dari buku/jurnal/makalah tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasahnya.
Angka kredit makalah tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran adalah 2
c. Tulisan Ilmiah Populer
Karya ilmiah populer adalah tulisan yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya). Karya ilmiah populer dalam kaitan dengan upaya pengembangan profesi ini merupakan kelompok tulisan yang telah banyak mengandung isi pengetahuan, berupa ide,atau gagasan pengalaman penulis yang menyangkut bidang pendidikan pada satuan pendidikan penulis bersnagkutan.
Bukti fisik berupa guntingan (kliping) tulisan dari media massa yang memuat karya ilmiah penulis, dengan pengesahan dari kepala sekolah/madrasah. Pada guntingan media massa tersebut harus jelas nama media massa serta tanggal terbitnya.
Angka kredit tulisan ilmiah populer sebagai berikut
No
|
Tulisan Ilmiah Populer di bidang Pendidikan dan Pembelajaran
|
Angka Kredit
|
1
|
Artikel ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa nasional
|
2
|
2
|
Artikel ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa provinsi
|
1,5
|
d. Artikel Ilmiah dalam Bidang Pendidikan
Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan adalah tulisan yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran di satuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah.
Bukti fisik berupa Junal Ilmiah asli atau fotokopi yang menunjukkan adanya nomor ISSN, surat keterangan akreditasi untuk tingkat nasional, (atau surat keterangan bahwa jurnal tersebut adalah tingkat nasional tetapi tidak terakriditasi. Surat keterangan pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah.
Angka kredit artikel ilmiah bidang pendidikan sebagai berikut
No
|
Artikel Ilmiah di bidang pendidikan dan pengajaran
|
Angka Kredit
|
1
|
Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat nasional terakriditasi.
|
2
|
2
|
Artikel ilmiah bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat nasional tidak terakriditasiatau tingkat provinsi terakriditasi.
|
1,5
|
3
|
Artikel ilmiah bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat provinsi tidak terakriditasi atau tingkat lokal (kabupaten/kota/ sekolah/madrasah)
|
1
|
2. Membuat Publikasi Buku Teks Pelajaran, Pengayaan, dan/atau Pedoman Guru
Publikasi ilmiah pada kelompok ini terdiri dari :
a. Buku Pelajaran
Buku pelajaran adalah buku berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi siswa pada suatu jenjang pendidikan tertentu atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik sebagai buku utama atau pelengkap. Buku dapat ditulis guru secara individu atau kelompok.
Bukti fisik untuk penetapan angka kredit adalah buku asli yang menunjukkan nama penulis, nama penerbit, tahun terbit, serta keterangan-keterangan lain seperti persetujuan BSNP, nomor ISBN dan lain-lain (jika ada), atau berupa fotokopi yang disertai surat pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan.
Besaran angka kredit untuk buku pelajaran sebagai berikut
No
|
Jenis Buku Pelajaran
|
Angka Kredit
|
1
|
Buku pelajaran yang lolos penilaian BSNP
|
6
|
2
|
Buku pelajaran yang dicetak penerbit dan ber ISBN
|
3
|
3
|
Buku pelajaran yang dicetak penerbit belum ber ISBN
|
1
|
b. Modul/Diktat Pembelajaran per Semester
Modul merupakan materi pelajaran yang disusun dan disajikan sedemikian rupa agar siswa secara mandiri dapat memahami materi yang disajikan.
Diktat merupakan buku pelajaran yang masih mempunyai keterbatasan, baik dalam jangkauan penggunaannya maupun cakupan isinya.
Bukti fisik untuk penetapan angka kredit adalah berupa modul atau diktat asli fotokopi yang secra jelas menunjukkan penulis, mata pelajaran atau materi pokok tertentu, tahun/semester diterbitkan serta kelas yang menggunakan modul atau diktat tersebut.
Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi memerlukan pengesahan kepala Dinas Pendidikan Provinsi yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah, di tingkat kabupaten/kota disahkan oleh kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota serta kepala sekolah/madrasah, di tingkat sekolah/madrasah harus disahkan oleh kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan.
Besaran angka kredit modul dan diktat sebagai berikut:
No
|
Jenis Modul/Diktat Pembelajaran per Semester
|
Angka Kredit
|
1
|
Modul dan Diktat yang digunakan di tingkat provinsi
|
1,5
|
2
|
Modul dan Diktat yang digunakan di tingkat kabupaten/kota
|
1
|
3
|
Modul dan Diktat yang digunakan di tingkat sekolah/madrasah
|
0,5
|
c. Buku dalam Bidang Pendidikan
Perbedaaan antara buku pelajaran dan buku dalam bidang pendidikan adalah sebagai berikut :
Aspek
|
Buku Pelajaran
|
Buku dalam Bidang Pendidikan
|
Isi
|
Berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu
|
Berisi pengetahuan yang terkait dengan bidang pendidikan
|
Sasaran Pembaca
|
Siswa pada jenjang pendidikan tertentu
|
Tidak hanya pada siswa jenjang pendidikan tertentu
|
Tujuan
|
Membantu siswa memahami mata pelajaran tertentu atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik utama atau pelengkap
|
Tidak hanya membantu siswa memahami mata pelajaran tertentu, atau sebagai bahan pegangan guru numun dimaksudkan juga untuk memberikan informasi pengetahuan dalam bidang pendidikan.
|
Penulis
|
Guru/kelompok guru yang bertugas dan atau berkemampuan terhadap isi buku
|
Guru/kelompok guru yang berkemampuan terhadap isi buku.
|
Bukti fisik untuk penetapan angka kredit adalah buku asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan penulis, nama penerbit, tahun terbit, serta keterangan lain yang diperlukan seperti, nomor ISBN dan lainnya (jika ada).
Besaran angka kreditny adalah sebagai berikut
No.
|
Jenis Buku Bidang Pendidikan
|
Angka Kredit
|
1
|
Buku bidang pendidikan yang dicetak penerbit ber ISBN
|
3
|
2
|
Buku bidang pendidikan yang dicetak penebit belum ber ISBN
|
1,5
|
d. Karya Terjemahan
Karya terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing atau bahasa daerah ke Bahasa Indonesia, atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing atau bahasa daerah.
Buku fisik untuk angka kredit adalah bberupa karya terjemahan atau fotokopinya yang secara jelas menunjukkan nama buku yang diterjemahkan, nama penulis karya terjemahan, serta daftar isi buku yang diterjemahkan, serta surat pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah.
Besaran angka kredit karya terjemahan adalah 1.
e. Buku Pedoman Guru
Buku Pedoman Guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru. Isi rencana kerja tersebut paling tidak meliputi upaya dalam meningkatkan/memperbaiki kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran, serta rancangan recana PKB yang akan dilakukan.
Bukti fisik untuk angka kredit adalah berupa makalah rencana kerja (Pedoman Kerja Guru) yang secara jelas menunjukkan nama penulis dan tahun rencana kerja tersebut akan dilakukan, serta surat pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah bersangkutan.
Besaran angka kredit buku pedoman guru adalah 1,5.
C. Karya Inovatif
Kegiatan PKB yang merupakan karya inovatif terdiri dari
1. Menemukan Tegnologi Tepat Guna
Tegnologi tepat guna adalah karya hasil rancangan/ pengembangan/ percobaan dalam bidang sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat.
Jenis karya sains/teknologi
• Media pembelajaran/bahan ajar interaktif berbasis komputer untuk setiap SK/KD
• Program aplikasi komputer untuk setiap aplikasi
• Alat/mesin yang bermanfaat untuk pendidikan atau masyarakat untuk setiap unit/mesin
• Bahan tertentu hasil penemuan baru atau hasil modifikasi tertentu untuk setiap jenis bahan
• Konstruksi dengan bahan tertentu yang dirancang untuk keperluan bidang pendidikan atau kemasyarakatan untuk setiap konstruksi
• Hasil eksperimen/percobaan sains/teknologi untuk setiap hasil eksperimen
• Hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran
Bukti fisik untuk angka kredit adalah laporan cara pembuatan dan penggunaan dilengkapai dengan gambar/foto karya teknologi tersebut, dan pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah/madrasah bahwa karya sains/teknologi tersebut dipergunakan di sekolah atau dilingkungan masyarakat.
Besaran angka kredit karya teknologi tepat guna sebagai berikut:
- Kategori kompleks diberikan 4
- Kategori sederhana diberikan 2
Karya sains/teknologi dikategorikan kompleks apabila memenuhi kriteria : 1) memiliki tingkat inovasi yang tinggi; 2) tingkat kesulitan
pembuatan yang tinggi; 3) memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modipikasi, memiliki tingkat yang tinggi. sedang yang tergolong sederhana adalah yang memiliki tingkat yang rendah.
2. Menemukan/Menciptakan Karya Seni
Menemukan/menciptakan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental baik spritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan.
Jenis karya seni
• Karya seni yang bukti fisiknya dapat disertakan untuk penilaian angka kredit berupa seni sastra (novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film seni rupa (a.l: keramik kecil, benda souvenir), seni desain grafis (a.l: sampul buku, poster, brosur, fotografi), seni musik rekaman, film, dan sebagainya.
• Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit berupa senu rupa (a.l: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho, busana), seni pertunjukan (a.l: teater, tari, sendra tasik, ensambel musik), dan sebagainya.
Bukti fisik karya seni yang dapat disertakan langsung harus disertai bukti-bukti tertulis berupa (a) identitas pencipta yang disahkan kepala sekolah/madrasah, (b) kebenaran keaslian dan kepemilikan serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah, dan (c) telah dipamerkan/ dipublikasikan/ diedarkan/memenangkan lomba di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional/internasional.
Karya seni yang bukti fisiknya tidak adapat disertakan langsung dilakukan dengan bentuk naskah deskripsi berupa laporan portofolio penciptaan karya seni yang diketik dengan jarak 1,5 spasi kertas HVS 80 gram kwarto dan dijilid dengan ampul warna putih.
Angka kredit menemukan/menciptakan karya seni sebagai berikut
No
|
Kreteria Karya Seni
|
Kategori
|
Angka Kredit
|
1
|
Seni Sastra
• Setiap judul buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar yang diterbitkan ber ISBN dan diedarkan secara luas
• Setiap judul buku kumpulan minimal 10 cerpen, 20 puisi atau 10 naskah aransemen lagu karya seorang yang diterbitkan ber ISBN dan diedarkan secara luas
|
Kompleks *
Sederhana**
|
4
2
|
2
|
Seni desain komunikasi visual
· Setiap judul film/sinetron/wayang atau judul company profile berdurasi minimal 15 menit, diedarkan secara luas dan diakui masyarakat
· Setiap minimal 5 judul lagu rekaman(kaset, CD/VCD/DVD yang diedarkan secara luas dan diakui masyarakat
· Setiap minimal 5 judul sampul buku berwarna yang diedarkan secara luas dan diakui masyarakat
· Setiap minimal 5 baliho/poster seni yang berbeda, ukuran minimal 3x5 meter dipasang di tempat umum dan diakui masyarakat
· Setiap minimal 20 poster/pamflet/brosur seni yang berbeda , ukuran kecil, dicetak berwarna dan diedarkan secara luas dan di
|
Kompleks *
Sederhana**
|
4
2
|
3
|
Seni Busana
· Setiap minimal 10 kreasi busana yang berbeda, diperagakan, dan diakui masyarakat
|
K Kompleks *
Sederhana**
|
4
2
|
4
|
Seni rupa
· Setiap lukisan/patung/ukiran/keramik yang berbeda, dipamerkan dan diakui msyarakat
· Setiap 10 karya seni fotografi yang betrbeda
|
Kompleks * Sederhana**
|
4
2
|
5
|
Seni pertunjukan
· Setiap pementasan teater/drama, tari, sendratasik, atau ensambel musik dengan durasi minimal 1 jam dan diakui masyarakat
|
Kompleks *
Sederhana**
|
4
2
|
· Tingkat nasional/Internasional
** Tingkat Kabupaten/Kota
3. Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/Praktikum
a. Membuat Alat Pelajaran
Alat pelajaran adalah alat yang digunakan untuk membantu kelancaran proses pembelajaran/pembimbingan pada khususnya dan proses pendidikan di sekolah/madrsah pada umumnya.
Bukti fisik untuk alat pelajaran adalah laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat pelajaran yang dilengkapi dengan gambar/foto alat pelajaran tersebut, serta lembar pengesahan / pernyataan dari kepala sekolah/madrasah bahwa alat pelajaran tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.
Besaran angka kredit karya alat pelajaran sebagai berikut
- Kategori kompleks, diberi angka kredit 2
- Kategori sederhana, diberi angka kredit 1
Angka kredit diberikan setiap kali menghasilkan karya alat pelajaran dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
Alat pelajaran dikatakan kompleks apabila 1) memiliki tingkat motivasi yang tinggi; 2) tingkat kesulitan pembuatan yang tinggi; 3) memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi yang tinggi; 4) Waktu pembuatannya relatif lama; 5) biaya pembuatannya relatif tinggi, sedang yang tergolong rendah adalah sebaliknya.
b. Membuat Alat Peraga
Alat peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan.
Bukti fisik untuk alat peraga adalah laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga yang dilengkapi dengan gambar/foto alat peraga tersebut bila tidak memungkinkan untuk dikirim, serta lembar pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah / madrasah bahwa alat pelajaran tersebut dipergunakan di sekolah / madrasah atau laporan tertulis teantang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga yang dilengkapai dengan alat peraga yang dibuat bila alat peraga tersebut memungkinkan untuk dikirim.
Besaran angka kredit dan kategori kompleks atau sederhana sama dengan alat pelajaran.
c. Alat Praktikum
Alat praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktiku sains, matematika, tekni,, bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan keilmuan lainnya.
Bukti fisik alat praktikum sama dengan alat peraga dan angka kreditnya adalah kategori kompleks angka kreditnya 4 sedangkan kategori sederhana angka kreditnya 2.
Batasan kategori tinggi dan kategori rendah alat praktikum sama dengan alat pelajaran.
4. Pengembangan Penyususnan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
Kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal yang diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi.
Bukti fisik dan besaran angka kreditnya berupa laporan kegiatan, hasil kegiatan, surat keterangan kepala sekolah/madrasah bahwa guru yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan tersebut, dan surat keterangan panitia/penyelenggara penyusunan standar/soal/pedoman.
Angka kredit diberikan setiap jenis kegiatan dan nilai angka kredit tingkat nasional dan provinsi diberi 1
Unsur Penunjang tugas Guru meliputi
No
|
Unsur
|
Kegiatan
|
Angka kredit
|
1
|
Memperoleh gelar/ ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya
|
Doktor (S3)
Pascasarjana (S2)
Sarjana (S1)
|
15
10
5
|
2
|
Melaksankan kegiatan yang mendukung tugas guru
|
a. Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya
b. Sebagai pengawas ujian penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat:
1. Sekolah
2. Nasional
c. Menjadi anggota organisasi profesi, sebagai :
1. Pengurus aktif
2. Anggota aktif
d. Menjadi anggota kegiatan kepramukaan, sebagai :
a. Pengurus aktif
b. Anggota aktif
e. Menjadi tim penilai angka kredit
f. Menjadi tutor/pelatih/ instruktur
|
0,17
0,08
0,08
1
0,75
1
0,75
0,04
0,04
|
3
|
Perolehan penghargaan/ tanda jasa
|
Memperoleh Satya Lancana Karya Satya
a. 30 (tiga puluh) tahun
b. 20 (dua puluh) tahun
c. 10 (sepuluh) tahun
Memperoleh penghargaan/ tanda jasa
|
3
2
1
1
|
Jumlah Angka Kredit PKB yang dipersyaratkan
Dari Jabatan
|
Ke jabatan
|
Jumlah Angka Kredit Minimum
| |
Pengembangan Diri
|
Publikasi Ilmiah /Karya Inovatif
| ||
Guru Pertama
Golongan III/a
|
Guru Pertama
Golongan III/b
|
3 (tiga)
|
-
|
Guru Pertama
Golongan III/b
|
Guru Muda
Golongan III/c
|
3 (tiga)
|
4 (empat)
|
Guru Muda
Golongan III/c
|
Guru Muda
Golongan III/d
|
3 (tiga)
|
6 (enam)
|
Guru Muda
Golongan III/d
|
Guru Madya
Golongan IV/a
|
4 (empat)
|
8 (delapan)
|
Guru Madya
Golongan IV/a
|
Guru Madya
Golongan IV/b
|
4 (empat)
|
12 (dua belas)
|
Guru Madya
Golongan IV/b
|
Guru Madya
Golongan IV/c
|
4 (empat)
|
12 (dua belas)
|
Guru Madya
Golongan IV/c
|
Guru Utama (*
Golongan IV/d
|
5 (lima)
|
14 (empat belas)
|
Guru Utama
Golongan IV/d
|
Guru Utama
Golongan IV/e
|
5 (lima)
|
20 (dua puluh)
|
(* bagi Guru Madya, IV/c yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah
Angka Kredit untuk kegiatan secara bersama
Jumlah Penulis
|
Pembagian angka kredit
| |||
Penulis Utama
|
Penulis 1
Pembantu 1
|
Penulis 2
Pembantu 2
|
Penulis 3
Pembantu 3
| |
2 orang
|
60 %
|
40 %
|
-
|
-
|
3 orang
|
50 %
|
25 %
|
25 %
|
-
|
4 orang
|
40 %
|
20 %
|
20 %
|
20 %
|
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)
Daftar Link
Cari Blog Ini
Blog Archive
- 2014 (8)
-
2013
(19)
- November(1)
-
Oktober(11)
- STRUKTUR KURIKULUM SD / MI 2013
- Ulangan Remidi IPS
- Perubahan Benda
- Lembaga - Lembaga Negara
- Membuat Quiz Dengan Wondershare Quiz Creator (2)
- JADWAL SHOLAT
- Daftar Kelompok Peserta Ibadah Qurban dan Aqiqah M...
- Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban dan Aqiqah Masji...
- Membuat Quiz Interaktif Dengan Wondershare Quiz Cr...
- Kegiatan PKB
- September(7)
Entri Populer
Archives
-
▼
2013
(19)
-
▼
Oktober
(11)
- STRUKTUR KURIKULUM SD / MI 2013
- Ulangan Remidi IPS
- Perubahan Benda
- Lembaga - Lembaga Negara
- Membuat Quiz Dengan Wondershare Quiz Creator (2)
- JADWAL SHOLAT
- Daftar Kelompok Peserta Ibadah Qurban dan Aqiqah M...
- Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban dan Aqiqah Masji...
- Membuat Quiz Interaktif Dengan Wondershare Quiz Cr...
- Kegiatan PKB
-
▼
Oktober
(11)
Diberdayakan oleh Blogger.